SEMINAR RETAIL BANKING & 4 FUNGSI BISNIS PADA DUNIA KERJA Oleh: Mutia Amanatillah Tasya (FISIP UB ILKOM (2010)). Kamis, 21 April 2016 Ruang Teather Kampus Pusat Perti ASIA
Apa
itu Perbankan?
|
|
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI
Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Jadi bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana , serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jadi bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana , serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan Sebagai agen kepercayaan (Agent of
trust)
Dasar utama kegiatan perbankan adalah
kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur
kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh
bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada
saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur
atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya
bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola
dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan
pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 )
Bank Sentral
Bank
sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan
menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan,
Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
2 )
Bank Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial
(commercial bank).
3 )
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga
macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis
Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 )
Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
2 )
Bank Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.
Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Prinsip Perkreditan
Bisa menggunakan prinsip 6C
- Character
- Capacity
- Capital
- Colateral
- Condition of Economy
- Constraint
- PPOB
- Mini ATM
- Ban cassurance
- Reksa Bana
- ORI & SBR
YANA DWI AFIANTI (14101045)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar